KARO - Masih belum memadainya gedung RSUD Kabanjahe yang berlokasi di Desa Rumah Kabanjahe (Rumka), Kecamatan Kabanjahe, perbatasan Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, menjadi problematika saat ini.
Kondisi itu, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) masih juga belum siap untuk memindahkan RSUD Kabanjahe dari lahan milik Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) pada bulan Juni mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo masih butuh perpanjangan kontrak hingga 2-3 tahun lagi. Sebab, pembangunan Rumah Sakit yang maksimal perlu biaya yang bukan sedikit sekitar Rp.250 miliar.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Karo, dr. Jasura Pinem, M.Kes didampingi Kepala Dinas Kominfo, Frans Leonardo Surbakti, SSTP kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/03/2025) pagi sekira pukul 09:00 WIB.
Ia menerangkan, perpindahan RSUD Kabanjahe sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa tahun silam. Sehingga di tahun 2019 master plan atau perencanaan dan Detail Engineering Design (DED), baru selesai dibuat.
"Namun pada tahun itu, pembangunan harus ditunda lantaran wabah Covid-19. Jumlah anggaran yang sudah ditetapkan pada perencanaan itu sebesar Rp.250 miliar. Segitulah anggarannya baru selesai rumah sakit itu, " jelas Jasura.
Ia menilai, Rp.250 miliar adalah jumlah anggaran yang cukup fantastis. Tentunya, APBD Karo tidak akan mampu sekaligus menganggarkannya. Meski demikian, Pemkab Karo akhirnya dipaksa memulai pembangunan dengan ketersediaan dana yang masih minim.
"Nah, akhirnya ditahun 2023 dimulailah pembangunan tahap pertama dengan anggaran Rp.8 miliar untuk bangun ruang IGD dan laboratorium. Kemudian, ditahun 2024 dilanjutkanlah pembangunan tahap kedua dengan anggaran yang sama Rp.8 miliar untuk ruang poliklinik dan medical record, " papar Jasura.
Untuk tahun 2025, lanjutnya, Pemkab Karo kembali menganggarkan pembangunan tahap ketiga senilai Rp.10 miliar untuk ruang rawat inap. Ia berharap, proses tender untuk tahap ketiga ini dapat berjalan dalam waktu dekat.
"Nah, coba kalian bayangkan, dengan planning sebesar Rp.250 miliar, sampai saat ini anggaran Pemkab Karo masih mampu mengucurkan sebesar Rp.26 miliar saja. Saya tanya kalian, sudah bisakah kita pindah?. Itu kita masih berbicara soal bangunan, belum lagi soal akses jalan dan sarana prasarana lainnya, " kata dia.
Untuk diketahui, masa deadline atau tenggang waktu perjanjian kontrak sewa menyewa lahan RSU Kabanjahe antara Pemkab Karo dan GBKP berakhir pada Desember 2024.
Sekretaris Umum Moderamen GBKP, Pdt. Yunus Bangun, M.Th menyebut pihaknya memberi waktu kepada Pemkab Karo untuk melakukan pemindahan RSUD Kabanjahe mulai Juni 2025.
Jasura mengungkap dan dengan sepengetahuannya, kedua belah pihak tidak pernah menyepakati agar Pemkab Karo akan mulai pindah pada Juni 2025 mendatang.
Namun begitu, Pemkab Karo berencana akan menyampaikan permohonan untuk perpanjangan pemakaian lahan untuk RSU Kabanjahe ke pihak GBKP.
"Ya minta tolonglah kita sama bapak kita Moderamen GBKP. Kita semua ini kan warga jemaat GBKP juga. Dengan situasi yang ada, memang belum memungkinkan untuk dapat pindah. Sebenarnya secara lisan kita sudah sampaikan ini ke GBKP. Jadi GBKP sudah tau soal situasi kita, " ucapnya.
*Kajian Ilmiah*
Jasura juga mengungkap, Bupati Karo akan segera membentuk tim untuk melakukan pertemuan dengan GBKP terkait rencana permohonan perpanjangan pinjam pakai lahan tersebut.
"Tim akan segera dibentuk untuk bertemu dengan GBKP. Supaya ini memang benar-benar resmi, " kata dia.
Selain itu, ia juga mengaku telah diperintahkan oleh Bupati Karo untuk melakukan kajian ilmiah terhadap rencana pemindahan RSU Kabanjahe.
"Semalam bapak bupati sudah sidak ke lokasi gedung baru. Jadi kajian ini sudah saya mulai. Nanti kita akan undang pakar-pakar perumahsakitan, " ungkapnya.
Dalam sidak itu, tutur Jasura, Bupati Karo Antonius Ginting memerintahkan agar kajian ilmiah dipikirkan secara matang di setiap aspek, baik dari tata ruang dan sarana prasarana lainnya. Hal tersebut dimaksudkan agar kedepannya, Pemkab Karo dapat mewujudkan semua layanan kesehatan yang unggul di Karo.
Ia memperkirakan, pembuatan kajian ilmiah membutuhkan waktu sekitar sebulan. Dari kajian ilmiah itu, ia meyakini pihaknya akan dapat memastikan berapa lama lagi RSU Kabanjahe akan dapat dipindahkan dan akan dimohonkan ke GBKP.
"Semoga Moderamen GBKP juga dapat mengerti. Karena yang berobat itu juga jemaat GBKP. Yang bekerja itu ada yang suaminya pendeta, ada yang pertua di GBKP. Jadi mau gimana kita buat pelayanan masyarakat ini kalau kita pindah?, " pungkasnya mengakhiri.
(Anita Theresia Manua)