Pungli Parkir RS di Sumut, Eks Kadishub Divonis Setahun Penjara

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 19 Des 2025 05:45 WIB

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada eks Kadishub Pematangsiantar, karena pungli di rumah sakit senilai Rp48,6 juta. Ilustrasi. Eks Kadishub di Sumut dipenjara usai pungli di RS. (iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terdakwa Julham Situmorang sebagai eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar dalam perkara pungutan liar (pungli) di rumah sakit.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim di Pengadilan Negeri Medan, mengutip Antara Kamis (18/12).

Majelis hakim menilai terdakwa Julham Situmorang diyakini terbukti bersalah melakukan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei hingga Juli 2024, senilai Rp48,6 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucapnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena terdakwa telah menyetorkan seluruh uang hasil pungutan sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara selama 29 tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pematangsiantar dan terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ucapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Pematangsiantar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

JPU Kurniawan Sinaga mengatakan terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |