Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Apa Saja Isinya?

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, Selasa (22/9).

Sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU itu pada pengesahan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat disambut persetujuan peserta Paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR menyepakati sejumlah daftar inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut yang diserahkan pemerintah. DIM terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM yang ditambahkan, dan 3 DIM reposisi.

Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menjelaskan, RUU antara lain memuat soal lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

Berikut 14 poin penting dalam RUU Reforma Agraria:

1. Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.

2. Pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

3. Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.

4. Pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

5. Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

6. Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

7. Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

8. Penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan, dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah.

9. Pengaturan pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

10. Penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

11. Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

12. Penguatan partisipasi masyarakat bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

13. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data, serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.

14. Pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini.

(thr/isn)

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |