Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengultimatum sejumlah perusahaan terkait kebun kelapa sawit dan pertambangan yang masih belum membayar denda administratif.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak meminta agar perusahaan-perusahaan yang telah dipanggil untuk segera hadir menyelesaikan kewajiban denda administratif.
"Untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kami ingatkan sekali lagi, himbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merincikan untuk sektor perkebunan sawit, masih ada total 8 perusahaan yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Sedangkan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Sementara untuk sektor pertambangan, kata dia, ada 2 perusahaan yang tidak hadir dan 8 lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.
Dalam kesempatan yang sama, Barita mewakili Satgas PKH berterima kasib kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif.
"Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara," katanya.
Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.
"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12).
(tfq/isn)

17 hours ago
3

















































