Sidang Dakwaan Nadiem: Dapat Jatah Rp809 M, Aliran Dana ke 25 Pihak

23 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat masih menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Selain itu ada 25 perusahaan diperkaya dari pengadaan laptop pendidikan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal total jatah yang diterima Nadiem, erungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih di kasus tersebut. Jaksa menyebut total kerugian dalam program digitalisasi Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri.

Sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek.

Di era Nadiem, dia menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama tiga terdakwa lain, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, pengadaan chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan,

25 Pihak diperkaya

Selain itu, di dalam dakwaan jaksa mengungkap 25 pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di era Nadiem.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana terhadap tiga dari empat terdakwa dalam kasus tersebut.

Nadiem, sebagai satu-satunya terdakwa yang tak hadir, disebut jaksa juga turut menerima aliran dana tersebut.

Selain Nadiem, ada 13 individu yang diduga menerima aliran dana, dan 12 perusahaan.

Roy mengatakan total kerugian negara akibat dari aliran dana tersebut total mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah itu belum termasuk kerugiaan khusus pengadaan proyek yang mencapai Rp600 miliar.

Jumlah itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada 4 November 2025.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |