Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tarif pewarganegaraan atau naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp75 juta, naik dari yang sebelumnya Rp50 juta.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.
PP itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Aturan itu berlaku 30 hari sejak diundangkan. Berdasarkan lampiran PP dimaksud, pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA dicantumkan dengan tarif per permohonan sebesar Rp75 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk aturan lama yakni PP 45/2024, tarif layanan serupa sebesar Rp50 juta per permohonan.
PP 30/2026 juga menjelaskan tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta per permohonan, naik dari yang sebelumnya Rp15 juta.
Kemudian pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.
Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya sebesar Rp5 juta per permohonan.
Lepas status WNI dikenakan tarif Rp5 juta
Sementara itu, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif sebesar Rp5 juta. Aturan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebut kenaikan tarif yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu dalam rangka meningkatkan layanan.
"Memang ada penyesuaian tarif, tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).
Ia menuturkan sudah hampir 10 tahun PP yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum pernah direvisi.
Supratman mengklaim hal itu dalam rangka percepatan transformasi digital layanan pemerintah.
Menurut dia, kenaikan tarif digunakan untuk pemeliharaan alat guna terus mendorong optimasi layanan digital.
"Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan pemohon pelepasan status WNI yang mengajukan diri ke Kementerian Hukum sangatlah sedikit.
Ia menyampaikan pengajuan permohonan pelepasan WNI itu berada di bawah 300 pemohon.
"Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang," tutur dia.
Selain kenaikan tarif pengajuan pelepasan status WNI, Supratman juga menyebut kenaikan tarif permohonan menjadi WNI bagi WNA tak berpengaruh banyak.
Katanya, rata-rata pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI merupakan orang dengan kemampuan finansial yang mumpuni.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
16

















































