Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membongkar tiang monorel mangkrak yang ada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (14/1).
Rencana pembongkaran ini sebelumnya telah beberapa kali diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia mengatakan Pemprov telah menyurati PT Adhi Karya soal pembongkaran itu.
"Sudah kita surati dari dulu-dulu dan sudah, pokoknya besok (hari ini) kita bongkar lah, dan mohon doanya mudah-mudahan berjalan lancar," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (13/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Pemprov menyediakan anggaran sekitar Rp254 juta untuk membongkar tiang monorel itu.
Namun untuk keseluruhan termasuk penataan pedestrian, taman dan jalan, Pemprov menyediakan total anggaran Rp100 miliar.
"Untuk membongkar saja Rp254 juta. Yang Rp100 miliar itu adalah anggaran untuk mengatur pedestrian, jalan, taman selama satu tahun penuh. Sehingga dengan demikian itu untuk kebutuhan pengaturan, penataan Jalan Rasuna Said sampai dengan satu tahun penuh," katanya.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menegaskan Pemprov siap menata kembali wajah kota dengan membongkar tiang-tiang monorel mangkrak secara transparan, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Langkah ini penting dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat, karena cukup banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh keberadaan tiang monorel," kata Afan.
Selain itu, pembongkaran diharapkan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah Jakarta.
Ia mengatakan kawasan Kuningan kerap dilalui para ekspatriat dari berbagai kedutaan serta tamu asing yang menginap di wilayah tersebut.
"Penataan kawasan Kuningan juga untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia agar persoalan bangunan mangkrak yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara tuntas," ujarnya.
Afan juga menandaskan sesuai ketentuan, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorel tersebut.
Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang itu merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorel.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorail.
"Selain itu, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Biro Hukum DKI Jakarta, disebutkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail secara resmi telah berakhir sejak 21 September 2011," katanya.
(yoa/gil)

3 hours ago
1

















































