Tiga Polisi yang Ribut dengan Satpam di Bundaran HI Ditahan 21 Hari

3 hours ago 9

Bandung, CNN Indonesia --

Polda Jabar melakukan proses etik dengan menahan tiga anggota kepolisian yang diduga mengintimidasi satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, karena tak terima ditegur usai langgar lampu merah pelican crossing.

Tiga polisi Polda Jabar yang kini menjalani tahanan di sel penempatan khusus (patsus) yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan itu mengatakan tiga anggota itu diperiksa Propam untuk mempertanggungjawabkan perkara yang diduga mereka lakukan di pusat kota Jakarta tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah melakukan pemeriksaan ya kepada yang bersangkutan, pelanggar lalu lintas ini yang arogan di Bundaran HI. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan," ujar Hendra, Senin (27/7).

Hendra mengatakan, ketiga polisi tersebut akan menjalani penahanan sampai dengan 21 hari ke depan. Setelahnya, mereka akan diseret ke persidangan kode etik.

"Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya," katanya.

Hendra mengatakan langkah hukum selanjutnya yakni menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan Bidang Propam Polda Jabar.

"Jadi ini dalam proses, dan selanjutnya kita menunggu dari rekan-rekan Bid Propam dan Paminal untuk memproses penyidikannya, sehingga kita bisa proses lebih lanjut," katanya.

"Dan saya, Kabid Humas Polda Jabar, mewakili ya anggota jajaran, mohon maaf kepada teman-teman Satpam ya, dan juga pada publik yang dikarenakan karena arogansi anggota ini membuat resah. Dan selanjutnya kita akan tindak secara terukur," sambungnya.

Sebelumnya perkara diduga satpam diintimidasi usai tegur Alphard yang menerobos lampu merah Pellican Crossing saat banyak pejalan kaki akan menyeberang di zebra cross Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Saat itu satpam dan orang-orang di dalam mobil mewah itu ke Pos Polisi di Bundaran HI. Di sana, setelah dimediasi kapospol setempat, satpam lah yang justru minta maaf ke orang-orang dalam mobil mewah--yang belakangan nomor polisinya ternyata bodong.

Rekaman kamera pengawas saat peristiwa pelanggaran hingga ketika dibawa ke pos polisi itu pun viral di media sosial. Lalu, pekan lalu para anggota polisi dan satpam terkait pun dipanggil kembali ke kantor polisi di Menteng untuk dimediasi lagi. 

Hasilnya mereka disebut saling memaafkan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf kepada satpam yang menjadi korban arogansi anggotanya di Bundaran HI belum lama ini. Meski sudah berdamai, tiga polisi itu tetap diberi sanksi.

"Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sangsi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan ⁠Briptu RPW," kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propram Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami," tambahnya.

Hendra menyebutkan, tiga anggota Polda Jabar ini terbukti melanggar.

"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri. Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," tegas Hendra.

(csr/kid)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Infrastruktur | | | |