Walkot Medan Bakal Jerat Pidana Camat Pakai Uang Pemda untuk Judol

3 hours ago 1

Medan, CNN Indonesia --

Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Rico Waas membuka kemungkinan menjerat pidana Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja yang diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebesar Rp1,2 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi.

Almuqarrom baru dicopot dari jabatannya usai diduga menyalahgunakan jabatannya.

"Kalau untuk pidananya, mungkin kami akan serahkan ke aparat penegak hukum. Nanti akan kami konsultasikan ke aparat penegak hukum," kata Rico Waas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rico menyatakan saat ini Pemkot Medan masih fokus pada penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Sementara untuk ranah pidana, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut.

"Kalau Pemko Medan yang kami tekankan adalah tentang bagaimana disiplin ASN tersebut. Karena yang bersangkutan melanggar disiplin ASN. Tidak berperilaku baik, menguntungkan diri sendiri, hal hal seperti inikan tidak dalam disiplin ASN. Inilah hukuman yang kita berikan kepada ASN tersebut," tegasnya.

Rico menjelaskan keputusan menonaktifkan Almuqarrom dari jabatan eselon dilakukan karena yang bersangkutan melanggar disiplin ASN.

Berdasarkan hasil penelusuran inspektorat, Almuqarrom Natapradja telah menggunakan dana dari kartu kredit pemerintahah tersebut untuk judi online dan kepentingan pribadi sejak 2024.

"Saya lihat secara garis besar dari 2024 dia gunakan untuk judol dan kepentingan pribadinya. Dan dalam pemeriksaan inspektorat, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," ujar Rico.

Terkait kemungkinan dugaan kewajiban utang kepada pihak perbankan akibat penggunaan kartu kredit pemda itu, Rico menegaskan hal itu berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

"Kalau terutangnya kepada perbankan, itu kami serahkan kepada perbankan untuk menindaklanjuti. Ranah Pemko Medan adalah disiplin ASN," ujarnya.

Menurut Rico, tindakan yang dilakukan Almuqarrom bertentangan dengan nilai dan etika ASN karena tidak mencerminkan perilaku yang baik serta menguntungkan diri sendiri. Atas dasar itu, Pemko Medan menjatuhkan sanksi non-job atau dinonaktifkan dari jabatan struktural.

"Di-non-job-kan, intinya tidak dalam jabatan eselon. Non-job-nya, kalau hemat saya bisa sampai seterusnya. Kalau non-job itu kan tidak dalam eselon. Bisa dibilang sampai waktu yang tidak ditentukan," sebutnya.

Rico menegaskan kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemko Medan dan peringatan bagi seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik serupa. Ia menilai perbuatan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah.

"Ini salah satu bagian dari contoh yang kita lihat dan menjadi bahan evaluasi Pemko Medan. Dan saya selalu mengingatkan kepada rekan rekan ASN untuk tidak terlibat dengan hal hal seperti ini. Jangan sampai diulangi, ini menjadi contoh besar. Karena mencoreng nama Pemerintah Kota Medan. Mempermalukan pengabdian kita kepada negara. Ini juga mempermalukan diri sendiri dan keluarga," tegas Rico.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |