Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan aparat kepolisian menjadi kunci untuk keberhasilan penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru berlaku awal tahun ini.
UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menggantikan sistem hukum pidana peninggalan kolonialisme Belanda per 2 Januari 2026.
Eddy menegaskan Polri memiliki peran yang sangat strategis dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru atau KUHP dan KUHAP nasional itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesiapan aparat kepolisian menjadi faktor kunci dalam keberhasilan penerapan sistem hukum pidana nasional yang telah diperbarui," ujarnya saat sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Polda Sulsel, Makassar, Rabu (4/2) seperti dikutip dari Antara.
Wamenkum menjelaskan bahwa KUHP yang baru tidak lagi menekankan keadilan retributif yang memandang pidana sebagai sarana balas dendam. Hukum pidana nasional kini mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dengan menitikberatkan pada keadilan kolektif.
Edward menyampaikan KUHP baru menekankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Dalam ketentuan tersebut juga tidak lagi dikenal pidana kurungan serta dilakukan upaya pencegahan penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat.
"KUHP baru memperkenalkan berbagai alternatif dan modifikasi jenis pidana sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana," katanya.
Selain KUHP, Eddy menyatakan KUHAP yang baru menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu serta penguatan prinsip perlindungan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Dia mengatakan sosialisasi ini mengulas secara komprehensif keterkaitan erat antara KUHP, KUHAP, serta undang-undang penyesuaian pidana dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum.
Di tempat yang sama, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bekal dari Eddy itu penting bagi jajarannya dalam menghadapi pemberlakuan paket undang-undang pidana yang baru serta mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Dunia usaha
Di tempat terpisah, Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menegaskan, dunia usaha harus segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internalnya seiring berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam kegiatan Intensive Learning Session: Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Dunia Bisnis dia menyebutkan pembaruan hukum pidana itu membawa perubahan mendasar dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
"Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana," ucap dia di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi harus faktor kunci dalam mencegah risiko pidana.
Pria berlatar belakang advokat itu lalu menjelaskan KUHP baru juga memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Untuk itu, sambung dia, tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Menurut Otto, perubahan tersebut menuntut perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur. Dengan begitu, lanjut dia, penguatan kepatuhan bukan lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.
Dari sisi hukum acara, dia juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025.
Beberapa mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, seperti pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Perjanjian Penangguhan Penuntutan alias Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Dikatakan, skema DPA membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana menjelaskan ada perubahan dalam pola penanganan perkara di Kejagung buntut hadirnya KUHP dan KUHAP baru.
"KUHP sekarang itu mengubah paradigma. Mengubah pola-pola penanganan perkara bagi kami para Jaksa ini," ujar Asep di acara Sarasehan Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1).
Asep menjelaskan pihaknya sekarang tidak menjadikan penjara sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum pidana. Asep bahkan menegaskan keberhasilan jaksa tidak diukur lagi dari kemampuannya menjebloskan orang ke penjara, karena ada instrumen pidana alternatif.
"Yang selama ini menjadikan instrumen pemenjaraan sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum pidana, digeser sekarang. Maka nanti Bapak Ibu sekalian, di dalam KUHP misalnya, itu nampak bagaimana di dalam KUHP itu diperkenalkan dengan jelas bagaimana jenis-jenis pidana alternatif," jelas Asep yang juga Plt Wakil Jaksa Agung tersebut.
Di sela kegiatan, Ketua Ikatan Alumni (Iluni) Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Arthur Wailan Sanger mengatakan KUHP dan KUHAP baru adalah terobosan dalam sistem hukum Indonesia yang sebelumnya memakai peninggalan kolonialisme Belanda.
Terkait kedudukan penyidik dalam KUHAP baru, Arthur mengatakan pihaknya menilai peran mereka makin berkembang.
"Penyidik dapat menjadi mediator yang membantu para pihak menemukan titik tengah, namun di sisi lain, fungsi mediator ini harus dijaga muruahnya dengan baik untuk menghindari adanya oknum-oknum penyidik yang dapat memanfaatkan situasi sebagai mediator dalam RJ [restorative justice] tersebut sebagai ajang melakukan pemerasan terhadap pihak yang berperkara," tuturnya.
kuhap Restorative Justice atau metode penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif adalah sebuah cara baru yang diterapkan dalam KUHAP baru. Dia pun menekankan agar pengadopsian 'kesepakatan pengakuan' atau Plea Bargaining dalam KUHAP baru jangan menjadi 'deal' gelap, tetapi mekanisme formal untuk mempercepat kepastian hukum.
(antara/kid/ugo)

1 hour ago
1
















































