Jakarta, CNN Indonesia --
Dua terdakwa atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, yang merupakan pegawai jasa ekspedisi bebas bersyarat atas kasus dugaan merusak fasilitas umum (fasum) dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani selama keduanya tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar ketua majelis hakim Saptono Setiawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," imbuhnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pengawas seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Untuk terdakwa Muhammad Adrian, pihaknya memutuskan untuk menerima putusan tersebut.
Sementara dari pihak Arpan Ramdani menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan diberi waktu selama tujuh hari sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya dalam sidang, kedua orang tersebut mengikuti demonstrasi di bulan Agustus 2025 lalu.
Mereka mengikuti demonstrasi setelah menyortir paket di gudang Shopee di Depok. Jaksa menjelaskan keduanya berkeinginan untuk ikut demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua yang disebabkan oleh konten di TikTok.
Keduanya berangkat ke Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, ketika di lokasi sudah tidak ada demonstrasi karena telah diamankan oleh pasukan TNI.
Mereka kemudian berpindah lokasi ke depan kantor DPR/MPR RI dan keduanya bergabung dengan demonstran lain.
Menurut surat dakwaan, jaksa menyebut Arpan mengambil kayu, botol plastik bekas air minum, pembatas jalan warna oranye untuk dikumpulkan dan dibakar.
"Di mana pembatas jalan warna oranye tersebut merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan, serta daun-daun kering yang semuanya dikumpulkan dari sekitaran pertigaan LHK untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta unjuk rasa atau demonstran lainnya sambil mengatakan, 'Bakar! Ayo maju DPR sialan!' kata jaksa.
Sedangkan Adrian mengambil batu di sekitar pertigaan Kementerian LHK untuk dilemparkan ke arah anggota kepolisian yang sedang bertugas.
Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Keduanya turut dianggap melakukan kekerasan kepada aparat polisi serta dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP.
(fra/nat/fra)

2 hours ago
2

















































