Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 21 demonstran divonis bebas bersyarat atas dakwaan melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani selama para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun ," ujar Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/1) malam.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, jujur, dan belum pernah dihukum.
Hakim turut meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Adapun para terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5000 (lima ribu rupiah).
21 terdakwa tersebut antara lain:
1. Eka Julian Syah Putra
2. Taufik Effendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhamad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Tryatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan
15. Imanu Bahari Solehat Als Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdillah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfarisi
Pembacaan putusan terhadap 25 orang terdakwa mengenai tindak pidana terkait demonstrasi Agustus 2025 lalu dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/1).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut ke 21 demonstran tersebut dengan pidana 10 bulan penjara.
Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu sebagaimana Pasal 348 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I-terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan dikurangkan selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Kecuali terdakwa I (Eka Julian Syah Putra) dan terdakwa II (M Taufik Effendi) tidak dikurangkan waktu penahanan lantaran saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain.
Mulanya ini terjadi saat 29 Agustus 2025 ketika terjadi demonstrasi dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan 'Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR yang terkonsentrasi di depan Pintu Gerbang Gedung DPR/MPR RI beralamat Jalan Gatot Subroto No 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan demonstrasi tersebut mengakibatkan jalan depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui dan dipergunakan oleh masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari.
Lebih lanjut, kata dia, sekitar pukul 16.30 WIB di sekitaran Gedung DPR/MPR, Simpang Semanggi maupun di depan pintu gerbang Polda Metro Jaya, massa berangsur bertambah dan melakukan orasi di hadapan anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.
Jaksa menyatakan para terdakwa maupun demonstran lain disebut mengetahui agenda demonstrasi tersebut melalui informasi yang tersebar di media sosial baik TikTok, Instagram, WhatsApp Group maupun berita mengenai ajakan demonstrasi.
Peristiwa tersebut berlanjut hingga hari Sabtu, 30 Agustus 2025 dan pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari masih terdapat massa unjuk rasa berkerumun termasuk para terdakwa yang masing-masing melakukan makian, teriakan bahkan pelemparan dan bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas di sekitar Gedung DPR/MPR maupun melerai bahkan membubarkan massa unjuk rasa termasuk para terdakwa namun tidak dihiraukan sampai dengan akhirnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kepada orang atau masa unjuk rasa yang diketahui melarikan dir.
Para terdakwa selanjutnya ditangkap di sejumlah tempat. Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan anggota kepolisian yang sedang bertugas antara lain saksi Heriyanto, saksi Budi Tri Nugroho, saksi Wibisono, saksi Farid Sauki, saksi Rizki Hakiki, saksi Wismoyo Aris Munandar, saksi Nasita, saksi Egy Nugroho, saksi Gugun Gunawan, saksi Riko Purnomo maupun saksi Arfan Rawung, saksi Diyanudin, saksi Alfian Riko, saksi Dr Imam Prasetyo mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan.
(nat/isn)

2 hours ago
6

















































