Kupang, CNN Indonesia --
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan alasan menetapkan nakhoda dan awak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah yang mengakibatkan tiga orang warga negara Spanyol meninggal dunia dan satu orang masih dinyatakan hilang.
Dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L, dan seorang Anak Buah Kapal (ABK) sebagai kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan dari Polda NTT dan Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara pada Kamis (8/1) di Polres Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah," jelas Henry melalui keterangan tertulis diterima CNNIndonesia.com, Jumat (9/1).
Henry mengungkapkan alasan memutuskan L dan M sebagai tersangka karena keduanya diduga berperan dalam tenggelamnya KM Putri Sakinah yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia termasuk pelatih tim B sepak bola wanita Valencia, Spanyol, Fernando Martin Carreras.
Dia bilang gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Tim SAR gabungan berada di dekat kantong berisi jenazah diduga korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/1/2026). (ANTARA FOTO/GECIO VIANA)
Dia menjelaskan penetapan tersangka juga dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk mengambil keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain yang disita.
"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, kata Henry, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Usai penetapan tersangka, penyidik gabungan Satreskrim Polres Manggarai Barat dan Satpolairud akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT," ucap Henry.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku pelayaran pariwisata dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.
Sebelumnya kapal wisata KM. Putri Sakinah yang mengangkut 11 penumpang terdiri dari empat ABK dan tujuh penumpang diantaranya enam warga negara asing asal Spanyol dan satu pemandu wisata warga negara Indonesia tenggelam di perairan selat Pulau Padar pada Jumat (26/12) malam.
Sesaat setelah tenggelam tim gabungan langsung melakukan proses evakuasi terhadap tujuh korban selamat dan empat orang dinyatakan hilang yang semuanya adalah warga negara Spanyol.
Dari pencarian yang sudah dilakukan sejak kecelakaan, tim SAR gabungan total sudah menemukan tiga korban, salah satunya pelatih tim B sepak bola putri klub Valencia, Spanyol, Fernando Martin Carreras. Saat masih tersisa satu korban lain yang dinyatakan hilang.
(ely/sry)

1 day ago
6
















































