Jakarta, CNN Indonesia --
Motif para tersangka yang melakukan teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus hingga kini belum terungkap.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Tak sampai satu pekan atau pada Rabu (18/3), Puspom TNI mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Keempatnya adalah NDP berpangkat kapten. SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).
Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Keduanya punya inisial berbeda dengan yang dibeberkan Puspom TNI.
Versi Polda Metro Jaya, inisial dua pelaku adalah BHC dan MAK dengan kemungkinan terduga pelaku lebih dari dua orang.
TNI dan Polri sama-sama tak membeberkan motif para pelaku saat itu.
Belakangan, Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Puspom TNI.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan setelah mendapat laporan soal peristiwa itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari fakta penyelidikan, Polda lalu menyerahkan penanganan kasus ke Puspom TNI karena keterlibatan anggota TNI.
Iman menyebut polisi juga tidak menemukan keterlibatan warga sipil dalam peristiwa itu.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).
Di hari yang sama, TNI menyampaikan perkembangan kasus itu.
TNI menyatakan empat anggota yang terlibat kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.
Ia menjelaskan pada 19 Maret, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Lalu pada 25 Maret, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi Andrie berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata Aulia.
Kini, sekitar 3 pekan atau sejak 14 Maret hingga 2 April kasus tersebut, motif para pelaku melakukan teror belum terungkap.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
4
















































