Eks Pejabat Kemenhub Disebut Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga meminta komitmen fee lima persen kepada perusahaan yang dimenangkan dalam proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Tarif lima persen dari nilai kontrak pengadaan disampaikan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Demikian terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap PT KA Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan perkara ini, terdakwa yang bergerak di bidang properti dan konstruksi diwakili oleh Mohamad Ramdany selaku pengurus korporasi.

Perkara yang mendera anak usaha plat merah perkeretaapian ini merupakan tindak lanjut atas perbuatan rasuah Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama Tahun 2022 (perkara sudah inkrah).

Dalam konstruksi perkara yang diuraikan jaksa, permintaan fee 5 persen disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA, Gambir, Jakarta Pusat pada Desember tahun 2021. Yoseph beserta jajarannya menghadiri pertemuan tersebut.

Pertemuan itu untuk membahas realisasi pembayaran penanganan banjir Lemah Abang serta rencana menjadikan Terdakwa sebagai badan usaha prasarana perkeretaapian.

Namun, Harno menyatakan pembayaran belum bisa segera direalisasikan.

Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menginformasikan pada tahun 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya pekerjaan tersebut diberikan kepada Terdakwa.

Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan, Harno mengarahkan perwakilan Terdakwa untuk berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud.

"Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh Terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022," ujar Jaksa KPK Greafik Loserte saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Singkat cerita, rekayasa lelang pun dilakukan. Terdakwa menaruh nilai penawaran sejumlah Rp20.752.776.802,12.

Dalam kurun waktu antara bulan Mei 2022 sampai dengan Desember 2022, Terdakwa melalui Parjono merealisasikan dan memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar) kepada Harno dan Fadliansyah.

"Selain pemberian commitmen fee tersebut, Terdakwa melakui Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim juga memberikan uang yang seluruhnya sebesar Rp125.000.000 (Rp125 juta) untuk keperluan Harno dan Fadliansyah.

Berdasarkan perhitungan Aria Farah Mita selaku Ahli Akuntansi Keuangan Korporasi, keuntungan korporasi anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu senilai Rp2.410.092.416 (Rp 2,4 miliar).

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(ryn/fra)

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |