Jakarta, CNN Indonesia --
Eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (13/4) siang.
Yai Mim--yang masih berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual-pornografi, dan ditahan polisi--mengembuskan napas terakhirnya tepat saat akan dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas lalu melarikan tahanan itu ke rumah sakit, namun Yai Mim tak tertolong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konflik dengan tetangga dan kasus pelecehan
Sebagai informasi, nama Yai Mim sebelumnya dikenal publik setelah terlibat perseteruan dengan tetangganya Nurul Sahara perihal lahan yang dipakai untuk parkir mobil-mobil usaha jirannya tersebut.
Konflik keduanya diketahui berawal dari masalah sepele, yakni soal pemakaian lahan untuk parkir mobil. Namun, perseteruan keduanya terus memanas setelah Sahara melaporkan Yai Min atas dugaan pelecehan seksual ke Polresta Malang Kota pada 8 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.
Perlakuan dugaan pidana kekerasan seksual itu disebut dilakukan Yai Mim secara verbal dan melalui perbuatan fisik.
Kasus pornografi
Tidak berhenti di situ, Yai Mim kemudian juga dilaporkan terkait tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk Sahara. Yai Mim sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat itu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polresta Malang Kota lantas menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi dan asusila pada Januari lalu.
"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, mengutip detikcom, Rabu (7/1).
"Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila," sambungnya.
Dalam perkara ini, Yai Mim dikenakan Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.
Tahanan polisi
Yai Mim kemudian ditahan polisi sebagai tersangka sejak 19 Januari 2026. Ia diketahui ditempatkan di Ruang Tahanan 4 tanpa penghuni lain.
Setelah hampir tiga bulan mendekam di sel tahanan, Yai Mim dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Senin (13/4). Ia mengembuskan napas terakhirnya tepat saat akan dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim.
Kronologi wafat jelang pemeriksaan
Perihal wafatnya Yai Mim, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengonfirmasi hal tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Menurutnya, Yai Mim mendadak ambruk saat baru saja keluar dari sel tahanan.
"Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong," kata Lukman kepada awak media, Senin.
Pihak kepolisian segera melarikan Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, tim medis menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Kepolisian mengklaim tidak ada indikasi gangguan kesehatan pada Yai Mim sebelum peristiwa terjadi. Pada pagi hari sebelum diperiksa, tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota telah melakukan pengecekan rutin terhadap Yai Mim.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan," ucap Lukman.
Hingga kini, jenazah Yai Mim masih berada di RSSA Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian tersangka yang dianggap kooperatif selama penyidikan ini.
"Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," kata Lukman.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
3
















































