Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan serangkaian penggeledahan pada pekan ini untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026 yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
"Benar, pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara bertahap di wilayah Tulung Agung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (16/4).
"Penggeledahan di beberapa lokasi ini dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi akan menyampaikan secara detail mengenai lokasi berikut barang bukti yang disita setelah penggeledahan selesai dilakukan.
"Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya," ucap Budi.
"Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini," pungkasnya.
KPK menetapkan Gatut dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026. Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026. KPK mengungkapkan modus yang dilakukan Gatut adalah dengan menggunakan dua bentuk surat pernyataan untuk mengikat bawahannya.
Pertama, surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat Gatut tanpa tanggal, serta salinannya tidak diberikan.
"Jadi, kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru, diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal ngasih tanggal saja kan, gitu. Kapan kamu mbalelo, misalnya gitu kan, ya sudah, ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat pernyataan itu. Ini sangat mengerikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Sementara untuk surat kedua, yakni surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD, maka menjadi tanggung jawab para kepala OPD. Hal ini agar Gatut lolos jika nantinya ada temuan dugaan korupsi di tiap OPD tersebut.
"Ketika misalnya diaudit, tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit, atau Inspektorat mengaudit misalkan, 'Loh, kok ini ada sejumlah uang yang diambil dari misalkan pekerjaan yang ada di (Dinas) PUPR tadi'. Itu sudah dipersiapkan dengan surat pertanggungjawaban mutlak," tutur Asep.
"Jadi, apa pun anggaran yang terjadi, misalkan di (Dinas) PUPR itu, nah si kepala dinasnya itu bertanggung jawab mutlak," sambungnya.
Asep menyebut kedua surat tersebut digunakan Gatut untuk mengendalikan dan menekan para pejabat yang menjadi bawahannya. Hal itu agar para pimpinan OPD loyal dan menuruti perintah yang bersangkutan selaku bupati.
Bagi yang tidak 'tegak lurus', maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN.
"Kemudian, GSW [Gatut] meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ajudan Bupati, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," ungkap Asep.
Permintaan itu dilakukan setidaknya terhadap 16 OPD di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Kata Asep, permintaan jatah ini juga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Kemudian dari penambahan anggaran itu, Gatut meminta jatahnya sekitar 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun.
"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang, serta menunjuk langsung rekanan tertentu di sejumlah paket pekerjaan di OPD," terang Asep.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
12
















































