Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut indikasi tersebut muncul saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor agen perjalanan Maktour Travel beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak Maktour," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/1).
Budi menambahkan penyidik menduga penghilangan barang bukti itu diduga atas perintah dari petinggi agen perjalanan tersebut.
Oleh karenanya, kata dia, KPK saat ini sedang melakukan analisis dan pendalaman terhadap upaya perintangan penyidikan di kasus korupsi haji.
"Namun demikian, dalam perkara ini KPK masih fokuskan dulu untuk pokok perkaranya, pasal 2, pasal 3-nya. Jadi itu sebagai bukti tambahan," ujarnya.
Penyidik KPK sudah memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi pada Senin (26/1).
Fuad mengatakan masalah kuota haji tambahan tahun 2023-2024 merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1) malam.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.
Lembaga antirasuah itu juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
(fra/tfq/fra)

2 hours ago
2

















































