Tangsel, Banten - 8 Desember 2025 - Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jl. Ambon, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dikeluhkan pengendara karena dikerjakan tanpa papan informasi dan minim perlengkapan keselamatan, sehingga membahayakan pengguna jalan terutama pada malam hari.
Pekerjaan pembangunan trotoar dan drainase yang sedang berlangsung di Jl. Ambon dinilai tidak memenuhi standar keselamatan publik. Material proyek diletakkan di badan jalan tanpa pengamanan memadai, dan tidak terdapat papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengendara motor dan mobil yang melintas setiap hari di Jl. Ambon menjadi pihak yang paling terdampak akibat kondisi minim pengamanan tersebut.
Kejadian berlangsung di Jl. Ambon, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kondisi tersebut terpantau wartawan pada pekan ini, termasuk pada malam hari ketika penerangan jalan sangat minim dan risiko kecelakaan meningkat.
Minimnya rambu keselamatan, tidak adanya pagar pengaman, jalur pengalihan, lampu peringatan, maupun petugas pengatur lalu lintas dinilai membahayakan pengendara. Material pekerjaan seperti paving block, beton, tanah galian, dan peralatan kerja diletakkan langsung di jalur kendaraan tanpa penataan.
Seorang pengendara mengatakan, “Kalau siang masih bisa terlihat, tapi kalau malam itu bahaya sekali. Jalan di sini gelap, minim penerangan, dan material proyek banyak berserakan.” Ujarnya
Pantauan lebih dekat menunjukkan tidak adanya safety cone, pagar proyek, rambu pengalih jalur, lampu peringatan, maupun pembatas pada galian yang terbuka. Jalan menyempit karena material menumpuk di sisi dan sebagian badan jalan, membuat kendaraan harus bergantian melintas.
Pengendara lainnya menuturkan, “Kalau ada motor yang tidak tahu kondisi, bisa langsung menabrak tumpukan paving atau masuk ke galian. Jl. Ambon ini kalau malam gelap banget, jadi risikonya besar.” jelasnya
Menurut salah seorang tokoh lembaga swadaya masyarakat, Bung Toni, ia menegaskan: “Sejumlah aturan nasional sebenarnya sudah sangat jelas mengatur kewajiban keselamatan pada pekerjaan konstruksi di ruang publik. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi, dan standar teknis seperti SNI 2846 serta SNI lainnya yang terkait dengan Manajemen Keselamatan Konstruksi. Semua regulasi ini wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara pekerjaan konstruksi.” Tegasnya saat ditemui awak media
Absennya pengamanan tersebut berpotensi melanggar ketentuan regulasi keselamatan dan membuka risiko kecelakaan lalu lintas, terutama karena kondisi jalan gelap dan padat aktivitas.
Upaya terakhir, wartawan mencoba mewawancarai para pekerja di lapangan, namun mereka memilih menghindar dan enggan memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait ketiadaan papan proyek serta minimnya perlengkapan keselamatan di lokasi pekerjaan. Para pengendara berharap pelaksana segera melakukan penataan ulang area kerja, memasang rambu keselamatan secara lengkap, dan memenuhi standar regulasi demi mengutamakan keselamatan publik selama proyek berlangsung. (Red)

3 days ago
6

















































