Surabaya, CNN Indonesia --
Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri uang dari ATM kliennya, Tony Soegiono, senilai Rp1,28 miliar, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).
JPU Hasanuddin Tandilolo membacakan tuntutan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya Binti Djoko Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan san dan n meyakinkan bersala diancam pidana dalam Pasal, 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 125 ayat (1) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dan dia dakwaan tunggal penuntut umum," kata JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai perbuatan terdakwa masuk kategori pencurian dalam keadaan memberatkan, bukan sekadar perselisihan perdata, karena dilakukan dengan cara mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik korban Tonny.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama, tiga tahun," ucapnya.
Jaksa juga meminta agar seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan. Kuasa hukum Nur Hasannah, Zulfan Badrun Naja, langsung membacakannya di hadapan majelis hakim.
Zulfan menilai jaksa menyusun tuntutan secara kaku dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk semangat restorative justice dalam perkara ini. Ia mengklaim korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap.
"Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," kata Zulfan.
Pihaknya juga mempersoalkan keterangan saksi fakta bernama Solikin, mantan sopir korban, yang diklaim menyatakan sebagian keterangannya dalam BAP merupakan hasil arahan dari pelapor sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Zulfan pun berargumen unsur melawan hukum tidak terpenuhi karena kartu ATM beserta nomor PIN diserahkan secara sukarela oleh korban dalam hubungan pribadi keduanya.
"Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berlangsung secara harmonis," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Nur Hasannah juga mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban Tonny sejak sekitar 2024. Ia mengklaim diberi kebebasan menggunakan kartu debit milik pelapor, bahkan dengan sepengetahuan sang pelapor saat transaksi berlangsung.
"Dia selalu mengecek saldo yang ada pada kartu debit yang saya pakai," ujarnya.
Nur Hasannah mengatakan masalah hukum ini bermula setelah ia meminta mengakhiri hubungan. Pelapor kemudian menuntut seluruh uang yang digunakan dikembalikan. Ia mengklaim telah mencicil sekitar Rp350 juta, namun pelapor tak lagi merespons.
"Saya telah berkali-kali berkomunikasi dengan pelapor untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi pelapor sudah tidak mau," katanya.
Perempuan berusia 26 tahun itu juga memohon pertimbangan kemanusiaan. Ia mengaku merupakan ibu tunggal dengan dua anak. Anak yang pertama masih berusia empat tahun, dan anak kedua berusia delapan bulan dan masih membutuhkan ASI.
"Sehingga terdakwa dapat tetap merawat anak balitanya dan menyelesaikan penggantian kerugian kepada korban sesuai kesepakatan yang terungkap di persidangan," kata Zulfan.
Kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Nur Hasannah dari seluruh tuntutan, atau setidaknya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya berupa pidana bersyarat.
"Saya sangat menyesal dan menyadari bahwa tindakan yang saya lakukan telah menyakiti beberapa pihak, termasuk keluarga dan anak-anak saya," tutur Nur Hasannah menutup pembelaannya.
(frd/gil)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
16















































