SIMALUNGUN - Kontribusi PTPN IV Regional II Unit Kebun dan PKS Dolok Sinumbah terhadap lingkungan hidup, sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat merupakan kewajiban berdasarkan Permen BUMN serta Undang-undang.
Namun sesuai ketentuannya, setiap korporasi milik pemerintah berstatus BUMN seperti PTPN IV ini, dalam tata kelola anggaran dan kegiatan operasionalnya memiliki kewajiban transparansi untuk memenuhi kebutuhan informasi publik.

Anehnya ! oknum Asisten Personalia Kebun dan PKS Dolok Sinumbah berinisial FG terkesan emosi dan mengabaikan konfirmasi seputar penyaluran TJSL saat dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya, Senin (02/02/2026) sekira pukul 15.32 WIB.
"Udahlah, selama ini kita berkawan, bang ! Jadi mulai sekarang ini, tak perlu lagi berkawan, " sebut FG bernada sinis, sembari menekan tombol merah mengakhiri ucapannya.
Sementara, H Ketaren selaku Plt. Manajer Unit Kebun dan PKS Dolok Sinumbah dihubungi melalui pesan percakapan dan sambungan percakapan selularnya, enggan merespon dan tidak bersedia menanggapi hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Sebelumnya diberitakan, PTPN IV Regional II telah mewujudkan komitmen manajemen perusahaan dengan melaksanakan dan menyalurkan kewajiban sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL; red) atau Corporate Social Responsibility (CSR; red).
Namun, pihak perusahaan berplat merah ini tidak transparan terkait anggaran pelaksanaannya. Menurut nara sumber, hal ini berlaku di Unit Kebun dan PKS Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Minggu (01/02/2026), sekira pukul 09.00 WIB.

"Masyarakat menyoal pagu anggaran senilai Rp 127.000.000, - yang disalurkan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Drainase, " ungkap nara sumber.
Sebelumnya, PTPN IV Regional II menetapkan perusahaan rekanan proyek pembangunan parit pasangan (Drainase; red) melalui sistem internal perusahaan yaitu, e-Proc pengadaan barang dan jasa PTPN IV Regional II sebagai wujud TJSL Unit Kebun dan PKS Dolok Sinumbah.
"Pihak rekanan tertentu menerima SPMK dan mengerjakan fisik parit pasangan sepanjang ±140 Meter di Kedai Bawah, Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, " sebut nara sumber.
Selanjutnya, nara sumber menerangkan, atas dasar negosiasi akhirnya parit pasangan itu dikerjakan warga setempat dengan kalkulasi senilai Rp 80.000.000, - dan warga setempat menyoroti proses pengerjaan parit pasangan itu tidak berkualitas serta asal jadi.
"Indikasi komposisi material dimanipulasi dan tampak jelas bangunan itu rapuh disebabkan komposisi campuran material pasir dengan semen tidak sesuai spek teknis. Bahkan, pada lantainya tidak pasangi batu sebagai pondasinya, " tegas nara sumber.

Seterusnya, proses pengerjaan parit pasangan itu telah selesai dan pihak Manajemen Unit Kebun dan PKS Dolok Sinumbah melaksanakan serah terima dari pihak rekanan (tidak diketahui identitas perusahaan; red) dengan pihak Pemerintah Nagori Marihat Bandar.
"PTPN IV Regional II Unit Kebun dan PKS Dosin telah menyerahkan TJSLnya, senilai ± Rp 120 an Juta. Sementara, taksiran nilai fisik bangunan ± Rp 80 an Juta dan selisih senilai ± Rp 40 an Juta, " tandas nara sumber.

1 week ago
8
















































