Pelapor Kasus Penipuan Trading Seret Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 M

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Younger selaku pelapor kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Hal itu disampaikan Younger saat akan menjalani pemeriksaan perdana selaku pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).

"Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sih sama kepolisian. Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 Miliar. Saya membernya (Akademi Crypto)," kata Younger kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Younger belum membeberkan lebih lanjut ihwal modus penipuan yang dialaminya. Kata dia, dirinya akan menjelaskan secara rinci setelah rampung diperiksa.

Namun, Younger membenarkan bahwa dirinya merupakan member grup trading milik Timothy. "Ya saya membernya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Younger, Jajang menyampaikan dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut membawa dua saksi untuk diperiksa. Jajang pun mengklaim ke depannya akan ada lebih banyak korban penipuan trading yang akan diajukan sebagai saksi.

"Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita. Jadi tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan seseorang bernama Younger.

"Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya serta saksi-saksi dan akan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1).

Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.

Akun tersebut menyebut korban penipuan awalnya takut karena diancam saat akan melapor ke polisi. Namun kini sudah memberanikan diri untuk melapor.

Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |