Pemkab dan Ulama Aceh Barat Larang Permainan Domino

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bersama ulama setempat secara tegas melarang segala bentuk aktivitas permainan domino yang selama ini kerap dilakukan masyarakat di ruang publik.

Larangan tersebut dinilai penting karena permainan domino dianggap bertentangan dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan permainan domino tidak boleh lagi dilakukan di wilayahnya karena dinilai merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Tarmizi didampingi Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil di Meulaboh, Selasa (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada permainan domino di Aceh Barat, itu merugikan. Kita harus bersikap tegas terhadap hal itu," kata Tarmizi.

Ia menegaskan larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Aceh Barat, termasuk di 322 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Menurutnya, permainan domino memiliki banyak mudarat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam yang telah lama diterapkan di Aceh.

Pemkab Aceh Barat juga meminta para kepala desa, unsur perangkat desa (tuha peut), camat, hingga pemuda untuk berperan aktif memberantas praktik permainan domino di tengah masyarakat.

Bupati Tarmizi secara khusus menyoroti praktik bermain domino di warung kopi yang kerap berlangsung hingga malam hari. Ia menegaskan aktivitas tersebut tidak boleh lagi dilakukan, termasuk selama bulan suci Ramadhan.

"Termasuk dalam bulan suci Ramadhan, tidak boleh ada aktivitas permainan batu domino di masyarakat, termasuk di warung kopi pada malam hari," tegasnya.

Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga melarang penyelenggaraan turnamen domino dalam bentuk apa pun di wilayah tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Tgk Mahdi Kari Usman menyatakan maraknya permainan domino telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, permainan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan maksiat.

"Segala sesuatu yang berpotensi maksiat tidak memiliki nilai ibadah," ujarnya.

Ia juga menilai permainan domino dapat melalaikan kewajiban, terutama ketika dilakukan pada malam hari. Akibatnya, para pemain, khususnya kepala keluarga, menjadi begadang dan tidak mampu bangun pagi untuk bekerja serta menafkahi keluarga.

Tgk Mahdi Kari Usman menegaskan MPU Aceh Barat tidak sependapat dengan surat keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut permainan domino pada dasarnya mubah atau diperbolehkan untuk hiburan dan silaturahmi, selama tidak mengandung unsur judi, minuman keras, narkoba, atau melalaikan kewajiban syariat.

Menurutnya, permainan domino tetap tidak boleh dilakukan di Aceh karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta berpotensi melanggar aturan syariat Islam.

MPU Aceh Barat pun mengajak seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, Forkopimda, dan masyarakat, untuk menghormati ketentuan tersebut dan bersama-sama mendukung penerapan syariat Islam di Aceh, yang salah satunya dengan melarang permainan domino dalam bentuk apa pun.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |