Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Hasil keputusan gugatan praperadilan tersangka DRL sebagai pemohon, kami sampaikan bahwa hari ini, Rabu 11 Februari 2026 sudah diputuskan dari gugatan tersebut bahwa ditolak sepenuhnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2).
Budi menyebut praperadilan Richard ditolak lantaran proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kata dia, penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah terbit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, ini aspek formil," tutur dia.
"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan, artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," sambungnya.
Disampaikan Budi, hal tersebut juga didukung dengan alat bukti yang dimiliki penyidik berupa pemeriksaan terhadap 18 saksi serta tiga ahli.
Budi menyebut penyidik akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard sebagai tersangka pada pekan depan.
Diketahui, Richard semestinya kembali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (4/2). Namun, pemeriksaan ditunda karena sidang praperadilan masih berlangsung.
"Adapun langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(dis/isn)

3 hours ago
2















































