Jakarta, CNN Indonesia --
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto membeberkan peran empat prajurit terduga penyerang aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat anggota TNI inisial NDP, SL, BHW, dan ES diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret lalu.
Dalam konferensi pers, Yusri menerangkan dua prajurit diduga bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan dua lainnya hingga kini masih didalami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari hasil CCTV kan ada dua orang nih yang melakukan. Nah yang dua lagi di mana dan sebagai apa nanti. Kan masih kita dalami," ucap Yusri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Yusri menyebut empat prajurit itu berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS). Mereka berasal dari Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Masing-masing berpangkat kapten (NDP), letnan satu (SL dan BHW), serta sersan dua (ES).
"NDP pangkatnya kapten, kemudian inisial SL pangkatnya Lettu, kemudian BHW pangkat Lettu, terakhir inisial ES pangkat Serda," ujar Yusri.
Empat anggota TNI ini akan dijerat pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
Pasal 467 dalam KUHP baru mengatur soal penganiayaan dengan rencana. Bunyi lengkap Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP baru sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam.
Serangan itu mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki Andrie serta gangguan pada penglihatan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan Andrie mengalami luka bakar 24 persen.
Empat prajurit terduga pelaku saat ini telah ditahan oleh Puspom TNI. Mereka untuk sementara dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
(blq/sur)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2













































