Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah anggota DPR melayangkan kritik terhadap pernyataan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo yang menolak revisi UU KPK pada 2019 dengan tidak menandatanganinya. Jokowi juga mendukung UU KPK kembali direvisi ke versi lama.
Mereka menilai pernyataan Jokowi itu sebagai upaya 'cuci tangan' dan lepas tanggung jawab untuk mempertahankan citranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Jokowi itu sebelumnya disampaikan untuk merespons usul mantan Ketua KPK, Abraham Samad agar UU KPK kembali direvisi.
"Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
PKB sebut ucapan Jokowi tak tepat
Anggota Komisi III dari PKB, Abdullah menilai pernyataan Jokowi tidak tepat. Sebab, meski tak meneken, namun Presiden mengirim wakilnya untuk membahas RUU KPK bersama DPR.
Oleh karenanya, kata Abduh, sapaan akrabnya, meski tak meneken Jokowi secara tidak langsung tetap mendukung RUU tersebut.
Merujuk Pasal 20 Ayat 5 UU 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda tangan dari Presiden.
"Soal tidak tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa," ujar Abduh saat dihubungi, Minggu (15/2).
Wakil Ketua DPR dari PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pembuatan undang-undang di DPR RI tak bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres). Sebab, Surpres tersebut berisi tentang penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas sebuah rancangan undang-undang.
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah soal bencana Sumatera, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).
NasDem sebut Jokowi tak serius
Wakil Ketua DPR dari NasDem, Saan Mustopa, menilai pernyataan Jokowi tak benar-benar serius menolak RUU KPK pada 2019.
Sebab, faktanya, kata Saan, Jokowi tak melakukan apapun untuk mengembalikan RUU KPK ke versi lama saat dia masih menjabat. Dia juga tak sependapat jika Jokowi menolak lantaran pemerintah mengirim wakilnya untuk membahas RUU itu bersama DPR.
"Kalau ada usulan dia pengen mengembalikan lagi versi yang lama, kenapa nggak waktu dia masih menjabat?" Ujar Saan di kompleks parlemen, Kamis (19/2).
PAN sebut Jokowi inisiator revisi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengungkap bahwa Istana di bawah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan inisiator pengusul revisi UU KPK pada 2019.
Namun, menurut Sudding, Istana kala itu meminta agar RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Sudding kala itu mengaku mengetahui prosesnya sejak awal sebagai bagian dari anggota Komisi III periode 2014-2019.
Dia mengingatkan agar Jokowi tak terus menerus menjaga pencitraan. Bahkan, Sudding menyebut bahwa Jokowi merupakan aktor intelektual revisi UU KPK kala itu.
"Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya ya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi UU KPK itu ya sebenarnya Jokowi," kata Sudding saat dihubungi, Kamis (19/2).
PDIP sebut Jokowi tak bisa 'cuci tangan'
Anggota Komisi III DPR dari PDIP Aria Bima menilai Jokowi tidak bisa lepas tangan terkait RUU KPK pada 2019.
Menurut Bimo, sapaan akrabnya, Jokowi walau bagaimanapun merupakan mantan presiden, dan karenanya tidak tetap bertanggung jawab. Namun, Bimo menolak RUU kembali direvisi.
"Kalau sebagai presiden ketujuh, keenam, kelima ya saya kira masih ada tanggung jawab. Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden," kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).
Demokrat sebut Jokowi bisa keluarkan Perppu
Eks anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengkritik Jokowi dan menilai pernyataannya yang menolak RUU KPK kala itu tak serius.
Menurut dia, Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi, namun itu tidak dilakukan.
Didik merupakan anggota Komisi III DPR periode 2014-2019 yang terlibat dalam proses penyusunan RUU KPK kala itu.
"Pak Jokowi bisa mengeluarkan Perppu jika tidak setuju, tapi opsi tersebut tidak dilakukan," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (20/2).
PKS nilai Jokowi mengada-ada
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pengakuan Jokowi yang menolak revisi UU KPK pada 2019 dengan tidak menandatangani hasil revisinya terlalu mengada-ada.
Nasir mengatakan revisi undang-undang, termasuk RUU KPK kala itu, tak bisa dilakukan tanpa persetujuan DPR dan pemerintah.
Dia mengaku tak memahami maksud pernyataan mantan politikus PDIP itu. Menurut dia, presiden tak selaiknya menyesali keputusannya di akhir. Penyesalan di akhir mestinya hanya berlaku buat masyarakat, bukan pemerintah, apalagi Presiden.
"Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sepertinya sesuatu yang mengada-ada gitu ya," kata Nasir di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Poin kontroversial RUU KPK
KPK mencatat sedikitnya ada 26 poin kontroversial dalam revisi UU KPK saat itu yang dinilai melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Beberapa di antaranya yakni pelemahan independensi KPK dengan diletakkannya KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN.
Lalu, bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi dihapus. Sebagau gantinya, Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK termaktub dalam poin ketiga.
Kemudian, pemangkasan penyadapan. Setidaknya ada enam tahapan penyadapan dimulai dari Penyelidik, Kasatgas, Direktur Penyelidikan, Deputi Bidang Penindakan, Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga melakukan gelar perkara terlebih dulu.
Penyadapan dianggap akan menjadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi.
(thr/wis)

2 hours ago
2














































