Kupang, CNN Indonesia --
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes ATB yang telah dinonaktifkan diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka yakni SF dan JH sebesar Rp375 juta.
Selain Kombes ATB, ada enam anggota Ditresnarkoba yang turut terseret dalam kasus pemerasan tersebut yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
"Diduga, oknum tersebut (Kombes ATB) bersama enam personel penyidik pembantu (Ditresnarkoba) melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra dalam keterangannya Sabtu (14/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry menyebut kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kombes ATB dan enam anggotanya bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025, ketika Ditresnarkoba Polda NTT melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
"Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB (Diresnarkoba) bersama enam anggota lainnya," ujar Henry.
Henry menyebut dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Henry mengatakan Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kombes ATB dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba dan juga enam anggota lainnya.
Menurut Henry, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda NTT
"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.
"Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini," kata Andra.
Andra menjelaskan saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
"Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan (Kombes ATB) saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," ujarnya.
Andra menyebut dari hasil pemeriksaan nanti, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap Kombes ATB dan enam anggota lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(fra/ely/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2















































