Segera Disidang, 34 Tersangka Pesta Seks Gay Surabaya Dilimpahkan

18 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 34 tersangka kasus pesta seks sesama jenis atau gay dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mereka akan segera disidang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Jawa Timur, Ida Bagus Widnyana mengatakan, saat ini proses hukum perkara tersebut memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Pelaksanaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida Bagus menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut cukup besar. Secara keseluruhan, terdapat 34 tersangka yang kini berada dalam penanganan jaksa.

"Dari total tersangka yang saat ini dilakukan tahap dua, tersangka sejumlah 34 tersangka. Tentunya itu dipisah atas beberapa klaster, tergantung dari peran masing-masing," ucapnya.

Pembagian klaster tersebut dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Setiap kluster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Dan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah kami tunjuk dan ditunjuk oleh Kepala Kajari untuk menangani perkara ini," imbuhnya.

Meski jumlah tersangka cukup banyak, Ida Bagus menyebutkan, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama untuk menangani kasus tersebut.

"Kami menunjuk Deddy Arisandi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, dan juga Galih Riana Kasubsi Penuntutan untuk menangani perkara pesta gay ini," terangnya.

Lebih lanjut, Ida Bagus juga menyoroti sejumlah tersangka dinyatakan mengidap HIV AIDS berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Atas kondisi tersebut, Kejari Surabaya melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan negara (rutan) untuk mengantisipasi teknis penahanan.

"Kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanan di rutan, bagaimana teknis pemisahan, itu tentunya sudah dipersiapkan dari pihak Rutan Surabaya," kata dia.

Sementara itu, terkait dengan proses persidangan dan penerapan pasal pidana terhadap para tersangka, Ida Bagus menyebutkan pihaknya akan melakukan penyesuaian hukum seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Dengan adanya pemberlakuan undang-undang hukum pidana mulai per tanggal 2 Januari, kemudian juga adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian," paparnya.

Kejari Surabaya memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya," jelas Ida Bagus.

Sebelumnya, puluhan pria tanpa busana digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel kawasan Surabaya pada pertengahan Oktober 2025 lalu.

Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pesta seks sesama jenis di yang dilakukan secara tertutup di salah satu kamar hotel tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (18/10/2025) malam. Setelah petugas menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lantai tertentu hotel tersebut.

Polisi kemudian membawa seluruh pria tersebut ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan beberapa perangkat elektronik juga turut diamankan dari lokasi kejadian.

Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks sejenis atau gay. 34 orang itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pendana, admin, admin pembantu, hingga peserta.

Atas perbuatannya, tersangka pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Kemudian, tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(frd/kid)

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |