Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/3) kemarin.
Japto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan penyidik selama kurang lebih 4,5 jam. Kendati demikian, dirinya enggan berkomentar ihwal materi yang didalami penyidik lewat pemeriksaan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Japto mengaku dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai tanggung jawab hukum selaku Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya? Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya kan," ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendalami dugaan aliran dana 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama kepada Japto.
"Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelasnya.
Selain Japto, sedianya KPK juga telah memanggil saksi Abdi Khalik Ginting selaku Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena bentrok dengan agenda lain.
Sebelumnya KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
"Nah, ini masih terus kami telusuri. Termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP, tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi," terang Budi.
Sementara itu, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Adapun Japto, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.
Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.
(tfq/dal)

5 hours ago
9
















































