Jakarta, CNN Indonesia --
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, berpendapat audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi harus ada sebelum penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pendapat itu disampaikan Mahrus Ali saat dihadirkan kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
"Dalam konteks Pasal ini harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara yang dihitung lembaga negara yang menyatakan berdasarkan hasil audit investigasi telah timbul kerugian keuangan negara dan itu harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya," ujar Mahrus Ali di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi kewenangan dari penyidik sebagaimana diatur dalam aturan baru seperti KUHAP maupun UU baru KPK.
"Langsung saja penyidiknya siapa, tanda tangan di situ. Jadi, kalau mesti atas nama Pimpinan KPK, dia tak berwenang melakukan tindakan hukum dalam konteks menetapkan tersangka," imbuhnya.
Mahrus Ali menjelaskan penetapan tersangka dimaksud harus dituangkan ke dalam bentuk Surat Penetapan Tersangka, bukan sekadar surat pemberitahuan saja.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP baru ditegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan oleh Penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik. KUHAP baru juga mendefinisikan "Penyidik" secara limitatif yaitu Polri, PPNS, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-undang.
"Surat pemberitahuan dilampirkan surat penetapan tersangka. Jadi, kalau itu misalnya hanya ada surat pemberitahuan, tidak ada surat penetapan tersangka, itu berarti melanggar Pasal 90 ayat 2 (KUHAP)," ungkap dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut mempersoalkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan keluar setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.
Padahal, menurut kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam setiap penetapan tersangka, kerugian negara yang nyata, konkret dan pasti wajib dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu.
"Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui," kata Mellisa saat membacakan replik dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dia menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25 Tahun 2016. Dia menegaskan kerugian negara harus nyata.
"Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang menimbulkan kerugian tersebut, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan Pemohon yang dijadikan dasar penetapan tersangka," ungkap Mellisa.
Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.
(ryn/dal)

2 hours ago
1

















































