AHY Pimpin Komite Kereta Cepat, Gantikan Luhut

1 day ago 12

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan strategis ini menandai pergantian kepemimpinan dari era Presiden Joko Widodo, di mana posisi tersebut sebelumnya diemban oleh eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Perubahan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan langsung berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama.

Penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini dilakukan agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Berdasarkan Pasal 3A Perpres tersebut, AHY, yang kini menjabat sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, secara resmi ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara itu, posisi wakil ketua dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Komite ini akan diperkuat oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga penting lainnya, termasuk Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN. Keberadaan mereka menunjukkan sinergi lintas kementerian dalam mendorong proyek strategis ini.

Lebih dari sekadar perubahan susunan anggota, Perpres baru ini juga memperbarui ketentuan terkait tugas komite dalam proyek kereta cepat. Kini, komite memiliki mandat yang lebih luas untuk menyepakati langkah-langkah krusial dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan, terutama jika terjadi masalah kenaikan biaya proyek atau cost overrun. Ini mencakup penyesuaian porsi kepemilikan hingga perubahan persyaratan dan jumlah pinjaman.

Komite juga diberi kewenangan untuk menetapkan bentuk dukungan pemerintah dalam penanganan persoalan cost overrun. Dukungan tersebut bisa berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN, atau pemberian penjaminan pemerintah apabila memang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran proyek.

Perubahan signifikan juga terlihat pada Pasal 15 Perpres, yang mengatur koordinasi penyelenggaraan proyek kereta cepat. Dalam ketentuan terbaru, tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini berada langsung di bawah pengawasan AHY. Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite, yang kala itu bertugas mengoordinasikan percepatan proyek dan menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN. (PERS) 

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |