Aiptu N Terduga Penyiksa Wanita di Jateng Positif Sabu

8 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru dalam kasus anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N yang diduga penyiksaan hingga penyiraman air keras kepada istri sirinya berinisial MAN (30). N ternyata diketahui juga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Hasil tes urine mengandung narkoba sabu," kata Artanto kepada wartawan, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Artanto, saat ini pihaknya masih mendalami soal asal usul narkoba jenis sabu yang dikonsumsi oleh anggota Polres Tegal tersebut.

"Asal narkoba sedang di dalami penyidik," ucap dia.

Sebelumnya seorang anggota Polri aktif dilaporkan melakukan pelecehan seksual, penganiayaan hingga pengancaman terhadap istri sirinya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/ 2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa Hukum Korban, Raden Reza mengatakan, kliennya langsung diperiksa 20 pertanyaan dilanjutkan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ," ujarnya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Raden menjelaskan, perlakuan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah. Puncak perlakuan biadab pelaku terjadi pada 2025.

Peristiwa ini terungkap ketika pelaku menelantarkan korban ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku menghilang.

"Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," tuturnya.

Korban selama ini tidak melaporkan perlakuan pelaku karena diintimidasi. Pelaku mengancam korban akan menyebar rekaman CCTV yang memuat asusila.

Propam Polda Jawa Tengah saat ini telah menahan anggota N. Selain itu, dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh N juga tengah diselidiki.

"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Artanto memastikan untuk penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban tetap menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |