Kupang, CNN Indonesia --
Polisi bakal menggunakan pasal 530 KUHP 2023 untuk menjerat para terduga pelaku yang diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utama Pakaenoni alias Dokter Icha.
Dokter Icha, seorang dokter muda di Nusa Tenggara Timur diduga nekat mengakhiri hidupnya pada Jumat 26 Juni 2026 lalu diduga akibat mengalami depresi dan tekanan psikologi usai diintimidasi.
"Pasal yang akan kita gunakan sebagaimana dari hasil gelar (perkara) untuk perkenaan pasal di Dit PPA kemarin, kita menggunakan pasal 530 (KUHP)," kata Wakil Direktur PPA & PPO Polda NTT, AKBP. Samuel Simbolon dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 530 disebutkan ancaman hukuman untuk para terduga pelaku adalah penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," demikian bunyi Pasal 530 KUHP 2023.
Dia menerangkan nantinya penyidik akan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan untuk penerapan pasal tambahan terhadap para terduga pelaku intimidasi terhadap Dokter Icha.
"Nantinya sebagaimana hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan nanti kita koordinasikan kembali apakah ada pasal lain yang untuk kita tetapkan kepada terduga," ujarnya.
Dia membenarkan keluarga dari dokter Icha telah menyampaikan laporan secara resmi ke Polda NTT. Dan telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Laporan polisi yang dilaporkan dari keluarga korban tentang adanya intimidasi dari terduga," ujarnya.
Disampaikan Samuel sesuai perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko juga telah dibentuk tim investigasi bersama atau joint investigasi yang terdiri dari tiga direktorat dan dua polres.
Tiga direktorat tersebut antara lain Direktorat Reskrim Umum, Direktorat Reskrimsus dan Direktorat PPA dan PPO. Tiga direktorat tersebut akan bersama melakukan investigasi untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan tiga terduga anggota DPRD TTU terhadap Dokter Icha.
Terpisah perwakilan keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait mengatakan pihak keluarga telah mengadukan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT.
Viktor membenarkan setelah menerima laporan pengaduan yang disampaikan keluarga dan setelah mengkaji fakta-fakta yang ada dapat dikenakan pasal 530 KUHP terhadap para terlapor.
"Setelah dilakukan kajian mencermati fakta-fakta peristiwa dan juga yang ada dari bagian unit PPA kemudian menyepakati bahwa laporan yang disampaikan oleh (keluarga) almarhum dokter Icha melalui orang tuanya itu dikenakan pasal 530 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata Viktor di Mapolda NTT usai mengadukan para terduga pelaku intimidasi ke Polda NTT.
Disampaikan Viktor yang memberikan laporan adalah Gabriel Pakaenoni sebagai ayah kandung dari mendiang Dokter Icha.
Menurut Viktor dalam laporan polisi yang disampaikan oleh ayah kandung dokter Icha, Gabriel Pakaenoni ada empat orang terduga pelaku yang diadukan karena diduga melakukan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Icha.
Keempat terduga tersebut adalah tiga anggota DPRD TTU yakniTherezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP),dan satu ASN perempuan yakni Dokter Hewan Maria Mathildis Sau (MMS) yang adalah pejabat di Dinas Peternakan Timor Tengah Utara..
"Yang kami (keluarga) laporkan disini setelah kami mendalami semua ternyata ada empat orang yang kami laporkan itu semua adalah pejabat publik, tiganya adalah pejabat publik dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan satunya pejabat publik adalah dokter hewan, ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara," kata Viktor.
"(satu tambahan terduga) inisialnya MMS, dokter hewan," sambungya.
Dia mengungkapkan peran dokter hewan Maria Mathildis Sau adalah ikut memaksakan mendiang Dokter Icha untuk mengambil serum antibisa dan disuntik ke pasien yang terkena gigitan ular.
"(Peran Maria) Dia ikut memaksakan kehendak disitu nah ini membuat dokter Icha semakin tersiksa karena sudah serangkaian kata-kata verbal intimidasi yang disampaikan tiga orang sebelumnya" kata Viktor.
Sementara itu, penyidik kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD TTU dan satu aparatur sipil negara (ASN) terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha hingha dokter muda tersebut nekat bunuh diri.
Menurut Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda NTT, AKBP. Samuel Simbolon untuk langkah awal pihak Polres Tengah Utata (TTU) telah mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
"Untuk barang bukti yang ada hasil koordinasi dengan Polres TTU mengambil langkah awal yaitu melakukan penyitaan terhadap barang bukti, untuk barang bukti hasil olah TKP dan TKP awal sudah disita dan diamankan adalah CCTV dari rumah sakit sudah disita oleh Polres TTU," kata Samuel kepada CNN Indonesia.com di Mapolda NTT, Jumat (3/7).
Dia menjelaskan untuk barang bukti nantinya akan dilakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk bisa menganalisa seluruh barang bukti digital yang diperoleh polisi.
Informasi yang dihimpun menyebut, aparat Polres Kupang juga telah mengamankan beberapa barang pribadi milik dokter Icha. Barang pribadi milik dokter berusia 27 tahun itu diamankan dari kamar tempat dokter Icha mengakhiri hidupnya di kawasan perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang pada 26 Juni 2026 lalu.
Barang-barang pribadi Dokter Icha yang diamankan saat polisi melakukan olah TKP antara lain dua unit telepon genggam (HP), sebilah pisau, seutas tali, koper milik korban dan sepucuk surat.
Sebelumnya diberitakan Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau biasa disapa dr. Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore.
dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTI) pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha tersebut adalah Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP).
Korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.
Jenazah dr. Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri oleh ribuan pelayat.
(eli/ugo)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
12

















































