Tangerang, CNN Indonesia --
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Selanjutnya, Bahar Smith akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh polisi pada Rabu (4/1) nanti.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1/2026). Status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin, Minggu (1/2).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Awaludin menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengutip dari laman NU.or.id, pada September tahun lalu, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang KH Abdul Mu'thi mendorong kepolisian bersikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Rida, anggota Banser.
'Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,'' tegasnya di sela-sela bertemu Kapolres Metro Tangerang Kota di Mapolres Metropolitan Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/9/2025).
Dia juga meminta Nahdliyin Kota Tangerang tenang dan tetap menjaga agar tetap kondusif.
KH Abdul Mu'thi itu menegaskan di dalam Islam tidak diperbolehkan membalas kekerasan, tetapi hukum harus ditegakkan.
''Jika sudah melanggar hukum, hukumlah yang harus ditegakkan," terangnya memberi penekanan
Ketua PCNU Tangerang Dedi Mahfudin kala itu mengatakan LBH Ansor untuk mendampingi keluarga korban.
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.
Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
(arl/kid)

1 hour ago
1

















































