Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkapkan sejumlah poin penting Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Hal itu disampaikan usai dua hari terakhir mereka menggelar rapat bersama sejumlah kelompok atau organisasi sipil untuk membahas RUU yang telah disahkan jadi usulan inisiatif DPR pada awal pekan ini.
Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin mengatakan RUU itu direncanakan bakal mengatur sejumlah hal seperti mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif, hingga melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambungnya, RUU tersebut bakal fokus pula pada redistribusi lahan kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah, rehabilitasi hak atas tanah, serta memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi, akses pengembangan, serta memberikan manfaat nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.
Khozin juga mengatakan RUU Reforma Agraria akan menjadi landasan untuk membenahi persoalan penguasaan agraria yang selama ini memicu konflik.
"RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik," kata Khozin, Jumat (11/9).
Politikus PKB itu menilai perkara agraria dapat dipicu sejumlah faktor dari mulai kebijakan negara, tumpang tindih perizinan, penguasaan tanah dalam skala besar, hingga belum terpenuhinya kewajiban pemegang konsesi dan pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat.
Oleh karena itu, dia bilang apabila disahkan, beleid itu akan jadi dasar pemerintah untuk dapat meninjau kembali hak atau izin yang bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan, serta memulihkan penghidupan masyarakat yang terdampak.
"Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan," tegas Khozin.
Selain menyelesaikan konflik agraria struktural, anggota Panja RUU Reforma Agraria itu mengungkap RUU tersebut akan mengangkat atau memberikan perlindungan kepada petani gurem.
"RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan," ungkapnya.
Menurut Khozin, RUU Reformasi Agraria dapat mencegah distribusi tanah jatuh kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang telah menguasai tanah dalam jumlah besar.
"Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang yang didistribusikan harus memperkuat penghidupan penerimanya," sebut Khozin.
Khozin mengatakan RUU Reforma Agraria juga mengatur upaya mencegah penguasaan kembali tanah oleh pihak-pihak tertentu.
Pemerintah nantinya diwajibkan mengawasi berbagai bentuk pengalihan tanah hasil redistribusi, termasuk kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, maupun penguasaan secara tidak langsung untuk mengakali pembatasan.
"Prioritas penerima harus diberikan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria," terangnya.
"Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan," sambung Khozin.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR, Selasa (8/9).
RUU Pengaturan Reforma Agraria antara lain mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BRAN akan menjadi lembaga yang menjalankan penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Nantinya, BRAN akan diawasi Dewan Pengawas BRAN.
Selain itu, RUU juga mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum.
Sehari setelah persetujuan di rapat paripurna itu, Baleg DPR selama dua hari terakhir maraton menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak dari akademisi, kelompok/organisasi sipil, hingga lembaga terkait.
Pada Rabu (9/9) lalu, RDPU digelar antara Baleg dan sejumlah akademisi dari berbagai kampus di Indonesia.
Mengutip dari laman agenda kegiatan DPR, para akademisi yang diundang RDPU itu adalah Pakar agraria, politik hukum pertanahan, dan gerakan petani, Iwan Nurdin; Pakar Agraria, Politik Pangan dan Perdesaan Universitas Brawijaya, Idham Arsyad; Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjajdaran Ida Nurlinda, dan Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo.
Lalu pada Kamis (10/9), Baleg menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia, koordinator advokasi Urban Poor Consortium Guntoro Gugun Muhammad.
(kid/kid)

3 hours ago
5

















































