Banser Kawal Sidang Putusan Praperadilan Yaqut di PN Jaksel

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal sidang putusan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, anggota Banser terlihat di gerbang masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jumlah mereka tak sebanyak saat sidang perdana 24 Februari lalu. Ketika itu Yaqut hadir langsung di pengadilan.

Namun, banyak orang yang di pengadilan yang mengenakan kaos bertuliskan 'Sahabat Yaqut'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga berita ini ditulis, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro tengah membacakan putusan.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan mengenai alasan ketidakhadiran Yaqut dalam persidangan hari ini.

"Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga. Ada keluarga dari Rembang," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Mellisa optimis hakim akan mengabulkan permohonan Praperadilan pihaknya untuk seluruhnya.

"Ya kita Bismillah saja, mohon berdoa yang terbaik ya hasil keputusan dari hakim hari ini," kata dia.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |