Jakarta, CNN Indonesia --
Anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi yang terjerat kasus pelecehan santriwati mendapatkan pembebasan bersyarat.
Di Pengadilan, hingga di tingkat banding, Bechi divonis hukuman tujuh tahun penjara.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Budi Waskito dalam keterangannya, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan status Bechi saat ini bebas bersyarat, bukan bebas murni.
Ia menyebut pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.
"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap ybs. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kasus Bechi ini terjadi pada 2022 lalu. Bechi merupakan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
Di pengadilan, Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim menilai Bechi terbukti secara sah bersalah karena melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPdan UU 8 Tahun 1981.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis 17 November 2022 lalu.
Putusan itu tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan.
Di tingkat banding, Bechi tetap divonis tujuh tahun penjara. Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim PN Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (13/2/2023).
(mnf/fra)

5 hours ago
7
















































