Beredar Video Jokowi Bareng Bupati Pekalongan, Apa yang Dibahas?

10 hours ago 10

Solo, CNN Indonesia --

Video pertemuan Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi dengan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq kembali beredar setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam video tersebut, Jokowi tampak menerima kunjungan Fadia bersama wakilnya, Sukirman di ruang tamu kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah.

"Mbak Fadia, Mas Firman, saya titip Kabupaten Pekalongan," kata Jokowi dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak jelas kapan video tersebut direkam. Namun selama Pilkada 2024 lalu, puluhan pasangan calon kepala daerah diketahui meminta restu kepada Jokowi sebelum pemungutan suara berlangsung. Jokowi selalu 'menitipkan' daerah-daerah tersebut kepada para calon kepala daerah.

[Gambas:Instagram]

Saat dikonfirmasi, Jokowi tak membantah pernah menerima kunjungan Fadia di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah.

Namun Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu memastikan pertemuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu.

"Iya. Beliau ke sini untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya," kata Jokowi di kediamannya, Jumat (6/3).

Jokowi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait Fadia.

"Kalau urusan hukum ya kita hormati hukum yang berjalan," kata dia.

Sebelumnya, KPK membekuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq lewat OTT, Selasa (3/3) kemarin. Sehari kemudian, politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(syd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |