Berkas Trio RRT Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Periksa Jokowi

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya segera melimpahkan kembali berkas Roy Suryo cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah rampung meminta keterangan tambahan dari para saksi, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor.

Berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT dikembalikan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu lantaran belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantas meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi untuk memenuhi petunjuk jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pemenuhan atas P19 itu sudah berjalan dan kami Insyaallah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (12/2).

Kata Iman, pemeriksaan tambahan itu tidak hanya dilakukan terhadap saksi dan pelapor. Tetapi juga terhadap ahli serta para tersangka.

"Sehingga kami sebagai aparat penegak hukum dapat menjaga keberimbangan, menjaga profesionalisme dan memberikan hak-haknya secara berimbang kepada semua pihak," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.

Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |