Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyatakan siap menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
"Jadi, ini adalah hari yang kami tunggu. Apa pun keputusannya, apa pun hasilnya, tentu tidak akan mengubah sikap kami," ujar Delpedro di PN Jakarta Pusat.
"Ketika kami ditangkap, ketika kami di penjara, kami adalah seorang pemimpin. Ketika di dalam penjara, kami adalah seorang pemimpin, dan ketika nanti kami setelah bebas, kami akan tetap menjadi seorang pemimpin. Jadi, jangan ragukan soal itu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delpedro berharap putusan majelis hakim hari ini bisa menjadi yurisprudensi baik bagi tahanan politik lain yang juga diproses hukum terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.
"Keputusan apa pun, hasil apa pun tidak akan membuat kami takut. Tapi, pada intinya kami berharap keputusan ini menjadi keputusan yang baik, terutama bagi kasus tahanan politik lainnya," ucap dia.
Delpedro, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar sebelumnya dituntut dengan pidana 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa menilai para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga.
Jaksa menuturkan para terdakwa menyadari media sosial Instagram menjadi platform atau alat efektif untuk menyebarkan informasi ke publik.
Para terdakwa melalui akun Instagram yang dikelolanya disebut telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode waktu demonstrasi akhir Agustus tahun lalu.
Jaksa menganggap konten tersebut bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif.
Konten-konten dimaksud juga memuat tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.
Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.
Akun media sosial Instagram yang dikelola para terdakwa dan dipersoalkan jaksa adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Adapun para terdakwa dibawa ke persidangan atas dakwaan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para terdakwa sebenarnya juga didakwa jaksa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dakwaan pertama tersebut digugurkan majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.
(ryn/isn)

9 hours ago
11

















































