Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Imigrasi tidak setuju dengan usul pemberian bebas visa kunjungan bagi turis atau pelancong dari sejumlah negara strategis sebagaimana disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (3/6) lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyinggung kebijakan lalu di mana RI memberikan bebas visa kepada 169 negara sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 era Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, kebijakan tersebut telah nyata tak memberi dampak positif bagi pendapatan negara.
"Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya ya di tahun 2016 itu kita membuka untuk masuk ke Indonesia dan itu tidak meningkatkan pendapatan devisa kepada negara," ujar Hendarsam saat ditemui usai pelantikan pimpinan tinggi pratama di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (22/6).
Hendarsam menegaskan direktoratnya mempunyai fungsi vital untuk menjaga kedaulatan negara. Untuk itu, terang dia, aspek keamanan harus dipikirkan secara matang sebelum memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA).
"Ketika kita bebaskan itu, artinya apa kita mengobral, mengobral negara kita. Di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu?" ucap Hendarsam.
Dia lantas meminta Kementerian Pariwisata menggodok cara-cara lain untuk menarik turis berkualitas ke Indonesia.
"Banyak cara untuk meningkatkan mutu pariwisata kita. Jumlah (turis) itu tidak berbanding lurus dengan pendapatan devisa. Ini sudah terbukti ketika dibuka seluas-luasnya 156 negara (devisa) enggak naik signifikan. Ketika ditutup cuma 16 negara, (devisa) malah naik," tuturnya.
"Nah, ini artinya apa? Sudah ada kajiannya banyak sekali yang harus diperbaiki. Masalah infrastruktur, masalah akses penerbangan internasional ke sini, akses penerbangan dari dari satu daerah ke daerah kita yang lain," lanjut Hendarsam.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan pihaknya menggodok skema pemberian bebas visa kunjungan bagi turis asing dari sejumlah negara strategis.
Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi untuk menjaga arus kunjungan wisatawan mancanegara yang terhambat akibat gangguan konektivitas penerbangan global di kawasan Timur Tengah.
Widiyanti menjelaskan draf usulan tersebut telah dibahas secara mendalam lintas kementerian serta lembaga terkait, dan kini tinggal menunggu keputusan final di tingkat menteri.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6), Widiyanti mengungkapkan kebijakan bebas visa ini mengerucut pada formula "8+1" negara dan wilayah teritori potensial, yang meliputi:
- Asia Timur & Selatan: Jepang, Korea Selatan, dan India.
- Oseania: Australia dan Selandia Baru.
- Eropa Timur & Asia Tengah: Belarusia dan Kazakhstan.
- Teritori Khusus: Makau.
- Fasilitas Perluasan (+1): Pemegang status permanent resident (izin tinggal tetap) Singapura.
(ryn/ugo)
Add
as a preferred source on Google

15 hours ago
14
















































