Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mendesak Kajari Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk dicopot dalam kasus dugaan mark up anggaran proyek serial video profil desa yang sempat menjerat videografer Amsal Sitepu.
Dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Wayan menyebut Kajari Karo melakukan kesalahan fatal dalam kasus tersebut. Menurut Wayan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut harus bersikap tegas.
"Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal," ujar Wayan dalam rapat, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu menyebut Danke telah melakukan dua kesalahan. Pertama, Danke telah membiarkan tim jaksa penuntut umum (JPU) menyusun dakwaan yang lemah dalam kasus Amsal, sehingga hakim memvonis bebas.
Namun, alih-alih mengaku bersalah, Wayan menyebut Danke justru masih terus berdalih.
"Jika seluruh unsur terpenuhi, apakah hakim bisa membebaskan Sitepu? Jawabannya pasti tidak. Lebih baik Ibu Kajari meniru contoh yang baik dari Kajati, minta maaf dengan segala kerendahan hati," kata Wayan.
Kedua, terang Wayan, Danke terlalu bertele-tele mengabulkan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diusulkan Komisi III DPR. Alih-alih menangguhkan, Danke justru mengalihkan penahanan Amsal.
"Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?" ujar Wayan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Safaruddin mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar menjatuhkan sanksi tegas kepada Kajari Karo dan anak buahnya yang lalai menangani kasus tersebut.
"Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak!" kata Safaruddin.
Bahkan, menurut dia, Kajari juga bisa berpeluang dijerat pidana. Sebab, Kajari Karo dinilai tidak mentaati perintah hakim.
"Karena Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak mentaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini," ujarnya.
Amsal kini telah divonis bebas dalam kasus tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4), menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
7














































