Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna yang digelar pada, Rabu (17/6).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menjelaskan, regulasi ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Antara lain, meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menunjukkan bahwa Kota Bandung memerlukan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses informasi juga menghadirkan tantangan baru.
"Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja. Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan," ujar Radea dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (24/6).
Radea menjelaskan, dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental individu. Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Berbagai risiko yang dapat muncul antara lain meningkatnya penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perda yang telah disahkan bukan ditujukan untuk menghakimi ataupun mendiskriminasi kelompok tertentu.
"Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu," ujarnya.
Sebaliknya, kata Radea, Perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Selai itu, ia menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokus utama yang dibangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar, akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat," kata Radea.
Penyusunan perda tersebut dilakukan melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil.
Beragam masukan yang diterima menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih komprehensif.
Setelah perda disahkan, DPRD berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyiapkan regulasi turunan, melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, serta memastikan ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan pembiayaan yang memadai.
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh unsur pentahelix- pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat-agar tujuan perda ini dapat tercapai secara efektif.
Menurutnya, perda tersebut merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
"Saya berharap kehadiran perda ini dapat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Bandung yang lebih sehat, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakatnya," ujarnya.
(inh)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
16

















































