Duduk Perkara Fandi ABK Dituntut Mati Penyelundupan Sabu 2 Ton

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan penyelundupan sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton yang menyeret Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan (26) memantik simpati publik. Sebab, Fandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati.

Pihak keluarga yang mendengar tuntutan tersebut tidak terima. Menurut mereka, dalam kasus ini Fandi menjadi korban lantaran baru bekerja beberapa hari di kapal dari Thailand yang membawa narkoba tersebut.

Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Orang tua Fandi, Sulaiman (51), mengatakan anaknya baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 lalu. Dia bilang Fandi sempat bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya masih kurang.

Sebab kondisi keluarganya yang hidup pas-pasan membuat Fandi pun ingin mencoba pekerjaan di kapal asing. Kemudian dia mendapat tawaran kerja di kapal Thailand.

Sulaiman menuturkan Fandi berkomunikasi dengan agen dan disuruh untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Fandi juga sempat berkomunikasi dengan kapten kapal bernama Hasiholan Samosir yang juga ikut ditangkap dan menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Seingat Sulaiman, anaknya berangkat dari rumah pada Mei 2025 dengan menaiki pesawat menuju Thailand. Selain Fandi, ada beberapa orang lainnya yang juga berangkat bersama Fandi. Namun, Sulaiman tidak mengetahuinya secara pasti.

Biaya akomodasi anaknya menuju Thailand ditanggung pemberi kerja, sehingga Fandi tidak perlu lagi mengeluarkan uang.

"Ditanggung semua," kata Sulaiman di kediamannya, di Lingkungan 8 Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan, Jumat (13/2) seperti dikutip detik.com

Setibanya di Thailand, Fandi sempat berkomunikasi dengan ibunya. Saat itu, Fandi bercerita dirinya belum mulai bekerja di kapal dan tinggal di hotel selama sekitar 10 hari.

Belakangan, kapten menyampaikan mereka akan membawa kapal tanker pengangkut minyak.

Fandi bersama sejumlah orang lainnya pun menuju ke kapal tanker dengan naik speedboat.

Di tengah laut itu, tutur Sulaiman, Fandi sempat melihat ada bongkar muat barang menuju kapal tanker yang akan dibawa mereka. Sulaiman mengaku anaknya tidak mengetahui pasti barang yang diangkut itu.

Namun, setelah bongkar muat selesai, Fandi sempat meminta kapten kapal untuk memastikan isi muatan barang yang diangkut karena takut ada barang berbahaya. Fandi tak puas dengan jawaban kaptennya dan masih ada kecurigaan di hatinya.

"Dia bilang sama kapten, dia curiga, minta coba periksa dulu benda itu, entah itu di dalamnya bom, kata si Fandi ini," jelas Sulaiman.

Kapal tersebut pun berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan sejumlah orang lainnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut.

Sulaiman meyakini anaknya tidak terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan juga tidak mengetahui kapal yang membawanya itu mengangkut narkoba.

Ancaman tersebut membuat keluarga Fandi berkomunikasi dengan pengacara kondang Hotman Paris. Ibunda Fandi yang bernama Nirwana, di Jakarta Utara, memohon anaknya dibebaskan.

Dia meyakini putranya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

"Saya mohon dengan bapak presiden, Bapak Prabowo, tolong bantu saya, kami orang susah, ke mana lagi saya minta tolong, kepada ibu hakim, saya mohon anak saya tidak bersalah, tidak mengetahui itu barang," kata Nirwana di Jakarta Utara, Jumat (20/2).

Penjelasan jaksa

Tuntutan pidana mati menuai respons di publik yang kebanyakan mempertanyakan hal itu. Kejaksaan Agung melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri) Diah Yuliastuti menjelaskan Fandi bersama sejumlah terdakwa lain telah mengetahui dari awal bakal direkrut oleh perusahaan jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK di kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton.

Menurut Diah, Fandi sudah menerima transfer tahap awal dari Hotman Simanung sebesar Rp8,2 juta. Fandi dkk juga disebut telah mengetahui rencana Kapal Sea Dragon akan mengangkut kardus berisi sabu di tengah perjalanan.

"Pada intinya kami sampaikan di sini bahwa terdakwa sudah mengetahui dari awal bahwa dia direkrut oleh jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK Kapal Sea Dragon, kapal tanker yang seharusnya memuat minyak tapi sudah tahu bahwa nanti di sana, di jalan akan mengangkut 67 kardus berisi sabu-sabu kurang lebih sebesar 1,9 ton," terang Diah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Jumat (20/2).

Sidang terhadap Fandi dkk akan dilanjutkan pada Senin (22/2) ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |