Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.
Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Mengutip dari laman NU.or.id, pada September tahun lalu, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang KH Abdul Mu'thi mendorong kepolisian bersikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Rida, anggota Banser.
"Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas," tegasnya di sela-sela bertemu Kapolres Metro Tangerang Kota di Mapolres Metropolitan Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/9).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin, Minggu (1/2).
Awaludin menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(dis/wis)

2 hours ago
1














































