Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng.
Yeka hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 10.55 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Haris Azhar.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Yeka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk yang pertama kalinya dalam kasus dugaan OOJ tersebut.
"Iya benar (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini). Betul (baru pertama kali), kasusnya yang Migor itu," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (25/5).
Sebelumnya Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penggeledahan dilakukan penyidik terhadap rumah YH yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (10/3).
Syarief menjelaskan dari penggeledahan di dua lokasi itu penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
"Ada dokumen sama bbe (barang bukti elektronik)," jelasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor.
Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.
Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
"Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
3

















































