Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim sempat menegur Sersan Dua TNI Edi Sunarko yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4).
Terdakwa I dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Awalnya, hakim bertanya soal terdakwa yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Terdakwa I ?" tanya hakim.
"Siap," jawab Edi.
Hakim lalu meminta Edi untuk tidak melamun. Hakim mengonfirmasi Edi yang disebut terkena cairan dalam dakwaan.
"Jangan melamun. Tadi dalam dakwaan sempat terkena?" tanya hakim
"Siap," jawab Edi.
"Kena di mana?" tanya hakim.
"Di lengan, dada, leher, mulut, mata," jawab Edi. Ia menunjuk bagian yang terkena cipratan air keras.
Hakim kemudian meminta Edi membuka topi yang digunakan. Namun, Edi justru melepaskan kacamata.
"Buka topinya," kata hakim. Edi setelahnya membuka topinya.
Hakim bertanya mata Edi sebelah mana yang terkena cipratan. Edi menjawab mata sebelah kanan.
Hakim kemudian meminta Edi menutup mata kirinya menggunakan tangan. Hakim mengangkat dua jari dan menanyakan apakah Edi bisa melihatnya menggunakan mata kanannya.
"Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?" tanya hakim. Edi mengaku tidak bisa melihatnya
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Oditur menyatakan latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberi pelajaran efek jera supaya tidak menjelek-jelekan TNI.
Oditur menjelaskan keempat terdakwa mengenal Andrie pada Maret 2025 lalu saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi UU TNI di salah satu hotel di Jakarta.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI," kata oditur.
(yoa/dal)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
5

















































