Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6).
"Benar. Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, Budi menyampaikan penyidik membutuhkan keterangan Hilman untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Hilman dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Di pemeriksaan sebelumnya, tepatnya pada Rabu (20/5), KPK mengonfirmasi pertemuan Hilman dengan mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya untuk membahas kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Adapun Hilman mengaku tak ada pertanyaan seputar dugaan penerimaan uang dalam pemeriksaan tersebut.
"Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan tersebut, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/5) malam.
Hilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada penyidik perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen.
Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.
"Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.
Selain Hilman Latief, KPK turut memanggil sembilan orang saksi lainnya.
Mereka ialah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi; PPPK Ditjen PHU Kemenag RI (tahun 2023-sekarang), Bayu Putra; Staf Teknis Haji pada Kantor Urursan Haji Jeddah periode Mei 2022-Juli 2025, Nasrullah Jasam; Staf Asrama Haji Bekasi, NA; Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024, Subhan Cholid.
Lalu Karyawan PT VIP Money Changer, Carolina Wahyu Apriliasari; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang Samanhudi, Jakarta Pusat, Gabriel Edward; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Siti Mulyanah; dan Karyawati PT Ayu Masagung, Yuliani Nur Effendi.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
7
















































