Solo, CNN Indonesia --
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jokowi tak menjawab saat ditanya apakah kecewa dengan keputusan Kejari Jaksel tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya menghormati keputusan Kejari Jaksel untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6).
Jokowi mengklaim pihaknya telah menjalani semua prosedur sesuai aturan yang berlaku.
"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Ia menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
(syd/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
7
















































