Kasus Pemerasan Perkara, Eks Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Bui

2 hours ago 3

Makassar, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli dituntut selama 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan  saat menangani perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa secara sah menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut eks Kejari Enrekang, Padeli dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ungkapnya.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan/pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari," sambung jaksa di dalam tuntutannya.

Jaksa juga menuntut kepada terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, maka harus dikurung penjara lagi.

"Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran pengganti, Makassar dipidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Kronologi kasus

Dalam kasus ini terdakwa Padeli diduga meminta dan menerima uang total Rp930 juta untuk menghentikan atau meringankan proses hukum perkara tersebut.

Padeli yang menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang sejak Oktober 2023 hingga 2025 diduga bersama Sunarti Lewang, tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang kepada Junwar dan Syawal.

Jaksa mengungkap, dari Junwar yang merupakan mantan Ketua Baznas Enrekang, Padeli diduga menerima total Rp410 juta. Permintaan uang dilakukan bertahap sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti Lewang.

Awalnya, Junwar yang merasa takut setelah diperiksa penyidik berupaya mencari jalan agar kasusnya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia akhirnya diminta menyiapkan uang Rp100 juta hingga Rp150 juta.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas bahkan disebut meminjam dana zakat sebesar Rp100 juta yang nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Padeli kembali meminta tambahan Rp250 juta, lalu Rp25 juta, hingga Rp15 juta. Seluruh uang tersebut disebut diserahkan melalui Sunarti dan kemudian diteruskan kepada Padeli di rumah dinas Kepala Kejari Enrekang.

Perkara ini mulai terungkap setelah salah satu jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya pemberian uang tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas.

"Saat dugaan itu mencuat, Padeli didakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan memerintahkan Sunarti mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta, lalu meminta agar uang itu dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara. Karena jumlahnya kurang, Junwar terpaksa meminjam lagi Rp110 juta untuk melengkapi total Rp410 juta yang kemudian disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang," jelasnya.

[Gambas:Youtube]

Selain itu, Padeli juga didakwa meminta uang kepada Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang. Jaksa menyebut, melalui Sunarti Lewang, Padeli meminta total Rp820 juta dengan dalih membantu meringankan proses hukum yang dihadapi Syawal.

"Permintaan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025. Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Dinas Perpustakaan Enrekang, Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), rumah makan, hingga gerbang masuk Kabupaten Enrekang," katanya.

Jaksa menyatakan terbakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP juncto pasal II ayat (8) lampiran pada angka 28 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

(mir/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |